Monday, September 1, 2014

Pengawas Perdagangan Berjangka

,
Pengawas Perdagangan Berjangka - Pengawas terhadap kegiatan perdagangan berjangka pada umumnya dilaksanakan oleh lembaga pemerintah. Untuk menjamin bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pengawasan setiap hari. Pengawasan sehari-hari dapat dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui berbagai laporan yang wajib disampaikan oleh para pengelola dan pelaku pasar pada lembaga pengawas. Kegiatan pengawasan ini dapat dilakukan secara preventif seperti pembuatan tata tertib, pedoman pelaksana, arahan, dan bimbingan secara representative seperti pemeriksaan, penyelidikan, dan pengenaan sanksi.

Pengawas kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lembaga ini adalah satu unit eselon 1 di bawah Departemen Perdagangan. Tugasnya meliputi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan. Di amerika serikat (AS) pengawasan perdagangan berjangka dilakukan oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

Lembaga ini independen dan langsung bertanggung jawab kepada senat, sedangkan di inggris dilakukan oleh Financial Authority Services (FSA) yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Sementara di Jepang, perdagangan berjangka hasil industry diawasi oleh Ministry Of Economy, Trade and Industry (METI) dan produk pertanian dilakukan  oleh Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF).
Di singapura, aktivitas perdagangan berjangka diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS).

Pada umumnya fungsi atau peran badan pengawas perdagangan berjangka antara lain termasuk Indonesia:

  1. Memberikan perizinan kepada pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau mengenakan sanksi kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perdaganagn berjangka;
  2. Menyetujui peraturan dan tata tertib bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka untuk menciptakan kelancaran dan perlindungan kepada semua pihak yang melakukan transaksi ;
  3. Memberikan  persetujuan terhadap kontrak berjangka yang diperdagangkan setelah diteliti kebutuhan, manfaat, dan termasuk persyaratan dalam kontrak berjangka seperti waktu transaksi, proses kliring, biaya, tempat penyerahan, pemberitahuan penyerahan, pergudangan, pengujian mutu, penerimaan tender, tanggung jawab membayar deposito dan margin, dan lain sebagainya.
  4. Menetapkan persyaratan kekayaan minimum yang harus dipertahankan setiap saat oleh pelaku pasar. Kekayaan tersebut ditetapkan oleh dalam bentuk absolute dan presentase tertentu dari dana nasabah yang dikelola yang bersangkutan;
  5. Penetapan batas maksimum posisi terbuka untuk mencegah penguasaan kontrak dalam jumlah besar oleh pelaku pasar  yang mengarah pada manipulasi harga;
  6. Menetapkan batas wajib lapor (reportable position) atas posisi terbuka sebagai pemantau dan pengendai bagi badan pengawas. Pelaku pasar yang telah mencapai reportable position wajib melaporkan jumlah kontrak terbuka yang dikuasainya sampai posisinya kembali berada pada jumlah di bawah batas posisi wajib lapor;
  7. Menetapkan  batas maksimum posisi (limit position) yang dimiliki oleh para pelaku pasar untuk menghindarkan terjadinya penguasaan kontrak (cornering market);
  8. Mengarahkan bursa berjangka  untuk mengambil  langkah-langkah yang bersifat darurat seperti menghentikan kegiatan transaksi untuk sementara waktu atau menetapkan likuidasi kontrak berjangka terbuka pada tingkat harga terakir sebelum keadaan tersebut berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk;
  9. Melakukan pemeriksaan atau penyidikan kepada para pihak yang diduga melakukan peanggaran peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan berjangka; dan
  10. Melakukan tindakan dan sanksi yang diperlakukan untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran terhadapa peraturan perundang- undangan.

Lembaga kliring berjangka merupakan institusi yang harus ada di dalam sistem perdaganagn berjangka sebagai kelengkapan bursa berjangka yang berfungsi melaksanakan kliring dan penjaminan atas semua transaksi yang terjadi di bursa  lembaga kliring berjangka menjalankan fungsi substitusi yaitu bertindak selaku pembeli bagi penjual dan penjual bagi pembeli.

Read more →